SENDAWAR-Dekranasda Kubar kembali akan mematenkan 10 motif tumpar pada 2022 ini. Hal ini guna menghindari pembajakan (klaim) hak cipta dikemudian hari oleh orang, daerah dan negara lainnya. Maka itu, hak cipta sangat penting untuk melindungi warisan budaya tersebut.
“Karena kerajinan tumpar ini merupakan warisan budaya dan adat istiadat pendahulu yang harus tetap dijaga dan dilestarikan,”kata Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan, pada sosialisasi fasilitasi persiapan hak cipta tumpar, di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang.
Dari fasilitasi itu di Kampung Tebisaq Kecamatan Siluq Ngurai dan Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang, menghasilkan 10 motif yang akan dijadikan dasar untuk pengajuan hak cipta motif tumpar ke Kemenkumham.
Untuk membantu hak cipta sarut ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah kecamatan, kampung, lembaga adat, perajin dan masyarakat.“Kami siap membantu memfasilitasi pengajuan hak cipta ini. Misalkan, sudah disetujui dan selesai. Hak cipta tersebut, akan diserahkan kembali ke pemerintah kecamatan. Lalu, diserahkan kembali kepada penciptanya,”terangnya.
Sekretaris Dekranasda Kubar Yuyun Diah S menambahkan, sebagai salah satu program unggulan dari Dekranasda adalah setiap tahunnya harus memfasilitasi untuk pengajuan hak cipta produk-produk unggulan khas Kubar. Sebab perlindungan terhadap produk kerajinan khas Kubar sangat diperlukan.
Dia mengakui banyak produk khas Kubar seperti tumpar, doyo, sarut dan badong itu banyak dikembangkan oleh orang di luar Kubar. Sebenarnya, kita tidak ada larangan untuk melarang orang berkreasi. “Meskipun produk tersebut dikembangkan pihak lain, tetapi jangan sampai produk khas Kubar itu di klaim oleh pihak lain,”tegasnya.